Rabu, 09 Januari 2013

RSBI kembali ke SSN

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan mengembalikan ke status Standar Nasional.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, mengatakan bahwa Kemdikbud sebaiknya tidak berusaha menciptakan satuan pendidikan baru yang memiliki prinsip dan semangat sama dengan RSBI atau SBI karena bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK.

"Kami berharap pemerintah konsisten menghormati putusan MK. Jangan ciptakan model baru yang prinsipnya mirip pasal 50 ayat 3," kata Febri saat jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

"Semua sekolah bisa kembali ke Standar Nasional. Itu sudah cukup baik kok. Kenapa nggak percaya diri sama Standar Nasional," imbuh Febri.

Ia juga mengatakan bahwa akan melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah yang sempat menyandang label RSBI. Pasalnya, dikhawatirkan program RSBI ini tetap berjalan meski labelnya sudah dicabut berdasarkan putusan MK pada Selasa (8/1/2013) lalu.

"RSBI balik lagi ke SSN dan dijamin konstitusi. Kalau masih jalanin program ini maka tidak taat konstitusi. Kami akan pantau terus," ungkap Febri.

"Diubah jadi sekolah kategori mandiri juga tidak tepat karena itu seperti berusaha menyiasati putusan MK. Kembalikan ke SSN saja sudah," tandasnya.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 


Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar